UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 105
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2009
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
