UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Maluku Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
