Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 104
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
DI PROVINSI MALUKU
I. UMUM Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mempunyai luas wilayah ± 9.046,85 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 165.825 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15/SK/DPRD-MTB/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten/Kota dan Ibukota Menetapkan Tiakur di Kecamatan Moa Lakor sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 138/679/2004 tanggal 8 Juli 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 - 187 – Tahun 2004 tanggal 29 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 17 September 2004 tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/2194 tanggal 14 September 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Surat Gubernur
Maluku . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Maluku Nomor 136/974 tanggal 27 April 2006 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/07 tanggal 27 November 2007 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 028/407/08 tanggal 29 April 2008 perihal Penyerahan Aset, Surat Pernyataan Kesanggupan Mengalokasikan Dana Nomor 900/003/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Surat Pernyataan Dukungan Dana Pilkada Nomor 279/002/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Konkritisasi Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/2007 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya. Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
