UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Riau.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004
dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 18 …
PRESIDEN
