Pasal 27
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik oleh Departemen Kehakiman.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pengurus pusat partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.
