UU
PARTAI POLITIK
Pasal 26
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
(3) Pelanggaran...
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf i dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya bantuan dari anggaran negara.
