UU
PARTAI POLITIK
Pasal 22
BAB 11 — PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dan penggabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen Kehakiman.
PENGAWASAN
