UU
PARTAI POLITIK
Pasal 21
BAB 11 — PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
(1) Partai politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan
cara:
- bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
- bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik.
(2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
