UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 2 — LINGKUP DESAI INDUSTRI
(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk
melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
Bagian Pertama Umum
