UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 52
BAB 9 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
PRESIDEN
Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara pengadilan tersebut.
PENYIDIKAN
