UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 46
BAB 8 — PENYELESAIN SENGKETA
(1) Pemeng Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Niaga).
PRESIDEN
