UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 44
BAB 6 — PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
PRESIDEN
(1) Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak wajib
meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemagang Hak Desain Industri yang sebenarnya.
BAB VII …
BIAYA
