UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 14
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan
memilih domisili hukumnya di Indonesia.
