Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Udnang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
Pemohon atau Kuasanya.
(3) Permohonan harus memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
PRESIDEN
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganaan Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan daengan Hak Prioritas.
(4) Permohonan …
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
- contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desaian Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
- surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari
Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain.
(6) Dalam Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
