UU
PERADILAN MILITER
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan dalam lingkungan peraturan militer merupakan badan
pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata.
(2) Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
