UU
PERADILAN MILITER
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial
badan-badan Pengadilan dan Oditurat dilakukan oleh Panglima.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Bagian Pertama Umum
