UU
PERADILAN MILITER
Pasal 62
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Apabila terhadap seorang Oditur dan Oditur Jenderal ada perintah penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Oditur dan Oditur Jenderal tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
