UU
PERADILAN MILITER
Pasal 60
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya karena:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur.
(3) Panglima Pembentukan susunan dan tata Kerja Majelis Kehormatan
Oditur serta tata cara pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh lima sesudah mendengar pertimbangan Oditur Jenderal.
Pasal 61…
PRESIDEN
