UU
PERADILAN MILITER
Pasal 59
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena:
- alih jabatan;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- menjalani masa pensiun; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Oditur dan Oditur Jenderal yang meninggal dunia dengan
sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
