UU
PERADILAN MILITER
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Tempat kedudukan Oditurat Jenderal berada di Ibukota Negara
Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan
Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(3) Oditurat Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan
pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.
Bagian Keempat Ketentuan bagi Pejabat
