UU
PERADILAN MILITER
Pasal 50
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Bagian Ketiga Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum
