Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak
mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
(2) Apabila suatu atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak
mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud sudah lewat, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak menentukan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesudah lewat tenggang waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dianggap sudah mengeluarkan keputusan penolakan.
