UU
PERADILAN MILITER
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata menurut Undang-undang ini:
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan perbuatan hukum perdata;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam bidang operasi militer;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di bidang keuangan dan perbendaharaan;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang masih memerlukan persetujuan.
