UU
PERADILAN MILITER
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
