UU
PERADILAN MILITER
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hakum;
- berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur Militer Tinggi; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
