Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk
memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(2) Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus
perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(3) Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang
untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(4) Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan
memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pasal 16…
PRESIDEN
