UU
PERADILAN MILITER
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota
Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya
ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(3) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi
dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
(4) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi
dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
Bagian Keempat Susunan Persidangan
