UU
PERADILAN MILITER
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang menerima perkara itu lebih dahulu harus mengadili perkara tersebut.
Bagian Kedua Susunan Pengadilan
