UU
PERADILAN MILITER
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang:
- tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
- terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya.
