UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah:
menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
menciptakan kepastian hukum;
mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
memberikan . . .
memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menerapkan AUPB; dan
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
