UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Kedua Tujuan
