UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 57
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang
telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
