UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 55
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan
usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya.
