UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 54
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga
listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau
memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
