Pasal 49
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik
untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
