UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 48
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35,
Pasal 37, Pasal 42, atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
