UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 33
BAB 10 — HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang
menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Tarif Tenaga Listrik
