UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 32
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak
atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Bagian Kesatu Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
