UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Pasal 3
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Bolaang Uki;
- Kecamatan Posigadan;
- Kecamatan Pinolosian;
- Kecamatan Pinolosian Tengah; dan
- Kecamatan Pinolosian Timur.
(2) Cakupan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
