UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 92
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
,
ttd
PRESIDEN
