UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 87
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.