UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 80
(1) Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya,
Majelis Pengawas Pusat mengusulkan seorang pejabat sementara Notaris kepada Menteri.
(2) Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol
Notaris dari Notaris yang diberhentikan sementara.
