UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan
hormat karena:
- meninggal dunia;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
- permintaan sendiri;
- tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
- merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
