UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 68
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) terdiri atas:
- Majelis Pengawas Daerah;
- Majelis Pengawas Wilayah; dan
- Majelis Pengawas Pusat.
Bagian Kedua Majelis Pengawas Daerah
