UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 64
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat
negara diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(2) Notaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta.
