UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 62
BAB 7 — AKTA NOTARIS
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
- meninggal dunia;
- telah berakhir masa jabatannya;
- minta sendiri;
- tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
- diangkat menjadi pejabat negara;
- pindah wilayah jabatan;
- diberhentikan sementara; atau
- diberhentikan dengan tidak hormat.
