UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 60
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti atau
Notaris Pengganti Khusus dicatat dalam daftar akta.
(2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah
tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.
