UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 57
BAB 7 — AKTA NOTARIS
Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah.
Bagian Ketiga Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris
