Pasal 55
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Notaris yang mengeluarkan Grosse Akta membuat catatan pada
minuta akta mengenai penerima Grosse Akta dan tanggal pengeluaran dan catatan tersebut ditandatangani oleh Notaris.
(2) Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris
adalah Salinan Akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
(3) Grosse Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bagian
kepala akta memuat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dan pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa “diberikan sebagai grosse pertama”, dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.
(4) Grosse…
PRESIDEN
(4) Grosse Akta kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan
kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan penetapan pengadilan.
