UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris.
